Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Dinilai Bisa Jadi Solusi dan Alternatif Restrukturisasi

Kompas.com - 10/11/2023, 12:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski memiliki implikasi yang kompleks, PKPU dinilai dapat menjadi solusi dan alternatif yang efektif dalam restrukturisasi perusahaan. Dalam acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023, para ahli hukum dan keuangan Indonesia maupun internasional berkumpul untuk membahas pentingnya PKPU dalam ekosistem bisnis dan keuangan.

Dalam pidato utama acara tersebut, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari menekankan komitmen Kementerian BUMN untuk menjadikan ekosistem usaha BUMN berkelanjutan. Menurutnya, PKPU bisa menjadi solusi yang efektif jika dikelola dengan baik dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Rabin juga mencermati beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses PKPU. Antara lain, keterbatasan waktu, kepentingan kreditur, kemampuan perusahaan, dan unsur keuangan negara yang melekat pada entitas BUMN. Oleh karena itu, persiapan matang, mitigasi risiko, dan penerapan tata kelola yang baik sangatlah penting dalam pelaksanaan PKPU.

“Namun, mengingat keterbatasan waktu, kepentingan kreditur, kemampuan perusahaan, dan unsur keuangan negara yang melekat pada entitas BUMN, maka proses PKPU perlu dilakukan dengan persiapan yang matang dengan memitigasi risiko dan mengedepankan tata kelola yang baik,” ungkapnya dalam siaran pers, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Kasus Hukum PKPU Masih Tinggi, UU Tentang Kepailitan Dinilai Perlu Direvisi

Rabin mengatakan, penting untuk menyadari bahwa PKPU juga harus dipandang sebagai bagian dari proses restrukturisasi yang lebih besar di tingkat makro. Hal ini mendorong perlunya perubahan UU Kepailitan untuk menghindari silo dalam proses restrukturisasi. Semua pihak perlu mempertimbangkan ulang dan mengkaji perubahan yang perlu dilakukan dalam UU Kepailitan yang ada saat ini.

Dia berharap bahwa melalui forum konferensi ini, ide dan solusi dapat diciptakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan payung hukum yang adaptif dengan perkembangan dan dinamika dunia. Penguatan hukum kepailitan dan PKPU secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

Baca juga: Rawan Disalahgunakan, Pengamat Awasi Tren Meningkatnya PKPU dan Kepailitan

 


Sementara itu, Direktur BlackOak LLC sekaligus praktisi spesialis hukum kepailitan di Singapura Darius Tay mengatakan, perbaikan berkelanjutan atas kerangka hukum yang ada terbukti memberikan kepercayaan kepada perusahaan dan kreditur untuk menggunakan Singapura sebagai tempat yang aman dan efektif untuk memperbaiki situasi keuangan mereka.

Selain itu, Singapura juga memiliki sistem peradilan yang canggih dan profesional dalam penanganan kepailitan dan insolvensi. Hakim-hakim spesialis terkenal dalam bidang mereka, dengan pemahaman menyeluruh mengenai undang-undang lokal maupun perkembangan internasional. Keahlian mereka memungkinkan mereka untuk menghadapi isu-isu baru dengan cara yang efektif dan praktis.

Semua faktor ini bersama-sama menciptakan ekosistem yang mendukung perbaikan berkelanjutan dan pertumbuhan dalam penanganan restrukturisasi utang di Singapura. Hal ini menjadikan negara ini sebagai pilihan utama bagi perusahaan dan kreditur yang mencari tempat yang dapat diandalkan untuk memulihkan kondisi keuangan mereka.

“Singapura terus memperbaiki kerangka hukum dalam penanganan masalah kebangkrutan dan insolvensi,” ujarnya

Baca juga: Menakar Untung-Rugi Nasabah di Tengah PKPU dan Proses Likuidasi Wanaartha Life

Sementara itu, Presiden Direktur PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya mendukung Perusahaan Penyelenggara Aset (PPA) dalam berperan penting dalam proses restrukturisasi dan pemulihan BUMN yang mengalami kesulitan. Dia bilang, sejak akhir tahun 2020, PPA telah berhasil mengelola dan merestrukturisasi 22 BUMN yang menghadapi kesulitan.

Melalui berbagai strategi restrukturisasi, seperti PKPU, perubahan arah, hingga likuidasi, jumlah BUMN yang dikelola oleh PPA telah berkurang menjadi 15. Dan untuk tahun mendatang, PT Danareksa berharap angka tersebut dapat berkurang lagi menjadi sekitar 7 BUMN yang membutuhkan restrukturisasi.

“Kami mendukung peran penting PPA dan berharap PPA mampu menyelesaikan proses restrukturisasi dan menghidupkan kembali BUMN yang mengalami kesulitan, serta mengelola dan melaksanakan proses pemulihan yang efektif untuk aset berkinerja rendah dalam ekosistem internal Danareksa dan ekosistem BUMN secara luas, termasuk BUMN perbankan dan non-bank,” tegas Yadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com