Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi "Online" lewat Pinjol, Bos OJK Buka Suara

Kompas.com - 27/06/2024, 08:01 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech lending atau pinjaman online (pinjol).

Mahendra mengatakan, pihaknya akan mendalami berbagai temuan PPATK, yang berkaitan dengan industri jasa keuangan, termasuk sektor perbankan serta P2P lending.

Namun demikian, ia menekankan, OJK hanya akan menindak berbagai temuan yang masih berkaitan dengan industri jasa keuangan, dan tidak akan melewati wewenangnya.

"(Temuan) yang lain, yang saya pernah denger berkaitan dengan sistem pembayaran, tapi itu tentu (kewenangan) dari Bank Indonesia," kata Mahendra, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Untuk yang di luar itu saya akan tanyakan lebih lanjut, karena yang kita ketahui sejauh ini sebatas yang tadi (temuan rekening bank)," sambungnya.

Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi Online lewat Pinjol

Lebih lanjut Mahendra bilang, OJK akan menangani temuan terkait judi online di seluruh industri jasa keuangan, sehingga tidak hanya terfokus pada satu sektor keuangan saja.

"Tapi persisnya ini berkaitan dengan industri yang mana kami harus pasti, tidak bisa menduga-duga," katanya.

Dalam gelaran Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Mahendra menyebutkan, pemberantasan entitas ilegal termasuk judi online memang menjadi salah satu tantangan yang bakal dihadapi OJK ke depan.

"Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online ilegal, investasi ilegal atau bodong dan transaksi keuangan ilegal seperti judi online," kata Mahendra.

Baca juga: PPATK Catat Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun

 


Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

"Ya, ada. Kami menemukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kontan, Rabu (5/6/2024).

Ivan menjelaskan, pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut.

Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online.

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online," kata Ivan.

PPATK sendiri mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Pinjol Legal jadi Deposit Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com