Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto KTP Anda Rusak? Ini Solusinya

Kompas.com - 30/03/2024, 20:33 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bagi Anda yang mengalami foto KTP rusak, seperti pudar atau buram, bisa melakukan pencetakan ulang KTP elektronik.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas resmi bagi seseorang yang digunakan untuk berbagai kepentingan administratif di Indonesia.

Penduduk yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP, dengan mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas tunggal, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak akan berubah walaupun yang bersangkutan pindah alamat.

Lalu, bagaimana cara cetak ulang KTP elektronik bagi yang foto KTP-nya rusak atau buram?

Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

Cetak ulang KTP elektronik

Disadur dari laman resmi Kemendagri, masyarakat yang mengalami kerusakan pada foto KTP, tidak perlu melakukan pergantian foto.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan pencetakan KTP elektronik baru, baik secara online maupun offline.

Permohonan cetak e-KTP bisa dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, dengan membawa KTP elektronik lama dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Selain itu, permohonan pencetakan KTP elektronik baru secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil domisili masing-masing.

Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital

Sementara itu, bagi pemilik KTP yang mengalami perubahan penampilan seperti mengenakan hijab, dapat mengajukan penggantian foto dan cetak ulang KTP.

Lebih lanjut, tata cara penggantian foto KTP sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi KK
  • Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket
  • Anda dapat menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diverifikasi oleh petugas
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon dipanggil untuk pengambilan foto
  • Petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari
  • Petugas akan mengambil foto, dan KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.

Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

Sebagai tambahan informasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Indonesia terdiri dari 16 angka, yang menunjukkan wilayah hingga tanggal lahir pemiliknya.

Angka 6 digit pertama adalah kode wilayah di mana NIK pertama kali didaftarkan. Dua digit pertama untuk kode provinsi, dua digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan dua digit ketiga untuk kode kecamatan.

Angka 6 digit berikutnya merupakan tanggal lahir pemilik NIK, yang terdiri dari dua digit untuk tanggal, dua digit untuk bulan, dan dua digit untuk tahun. Bagi penduduk berjenis kelamin perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.

Kemudian, 4 digit selanjutnya di nomor KTP atau 4 digit terakhir di KTP merupakan nomor urut yang ditentukan secara sistem.

Itulah solusi bagi masyarakat yang mengalami kerusakan pada foto KTP elektroniknya atau foto KTP terlihat pudar dan tidak jelas.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com