Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

Kompas.com - 18/02/2023, 07:01 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dokumen kependudukan ini penting sebab digunakan dalam urusan administrasi berbagai layanan publik di Tanah Air.

Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Kartu keluarga akan memuat data secara lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga dan anggotanya.

Disadur dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, penerbitan KK terdiri dari penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Lantas, bagaimana cara membuat KK jika anggota keluarga bertambah atau berkurang?

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Perubahan data dalam Kartu Keluarga

Perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan bagi seseorang yang mengalami kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, pembetulan akta, dan pembatalan akta.

Ini juga bisa dilakukan untuk peristiwa kematian, yang berarti terjadi pengurangan anggota keluarga.

Adapun persyaratannya meliputi Kartu Keluarga asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan dokumen pendukung perubahan data seperti surat nikah, akta kelahiran, kutipan kematian maupun kutipan akta perceraian.

Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

Syarat membuat KK baru

Pembuatan KK baru bagi Anda yang ingin melakukan penambahan anggota keluarga, dapat membawa syarat-syarat berikut:

  1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. Kartu keluarga (KK) lama
  3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
  4. Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK.

Sementara itu, untuk melakukan pengurangan anggota keluarga dibutuhkan syarat berikut:

  1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. KK yang lama
  3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah).

Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+