Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

Kompas.com - 03/02/2023, 05:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas resmi seseorang yang digunakan untuk berbagai kepentingan administratif di Tanah Air.

KTP wajib dimiliki oleh penduduk berusia minimal 17 tahun, yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

KTP merupakan identitas tunggal, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak akan berubah meskipun yang bersangkutan pindah alamat.

Permasalahan foto KTP elektronik buram atau pudar mungkin dialami oleh sebagian masyarakat. Namun, tak jarang masyarakat masih bingung harus berbuat apa. Lantas, bagaimana solusi jika foto pada KTP elektronik sudah tidak jelas?

Baca juga: Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan

Cetak ulang KTP elektronik

Disadur dari laman resmi Kemendagri, bagi masyarakat yang foto KTP-nya telah pudar, tak perlu melakukan pergantian foto.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan pencetakan KTP elektronik yang baru, baik secara online maupun offline.

Permohonan cetak e-KTP secara offline dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Pengajuan pencetakan ulang e-KTP dapat dilakukan dengan membawa KTP elektronik lama dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Sementara itu, bagi pemilik yang mengalami perubahan penampilan seperti saat ini mengenakan hijab, dapat mengajukan penggantian foto dan cetak ulang KTP. Tata cara penggantian foto KTP sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi KK
  2. Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket
  3. Anda dapat menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diverifikasi oleh petugas
  4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai
  5. Setelah proses administrasi selesai, pemohon dipanggil untuk pengambilan foto
  6. Petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari
  7. Petugas akan mengambil foto, dan KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

NIK di Indonesia terdiri dari 16 angka, yang memiliki makna tersendiri, yakni menunjukkan wilayah hingga tanggal lahir pemiliknya.

Angka 6 digit pertama adalah kode wilayah di mana NIK pertama kali didaftarkan. Dua digit pertama untuk kode provinsi, dua digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan dua digit ketiga untuk kode kecamatan.

Angka 6 digit berikutnya merupakan tanggal lahir pemilik NIK, yang terdiri dari dua digit untuk tanggal, dua digit untuk bulan, dan dua digit untuk tahun. Bagi penduduk berjenis kelamin perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.

Kemudian, 4 digit selanjutnya di nomor KTP atau 4 digit terakhir di KTP merupakan nomor urut yang ditentukan secara sistem.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com