KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas resmi seseorang yang digunakan untuk berbagai kepentingan administratif di Tanah Air.
KTP wajib dimiliki oleh penduduk berusia minimal 17 tahun, yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
KTP merupakan identitas tunggal, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak akan berubah meskipun yang bersangkutan pindah alamat.
Permasalahan foto KTP elektronik buram atau pudar mungkin dialami oleh sebagian masyarakat. Namun, tak jarang masyarakat masih bingung harus berbuat apa. Lantas, bagaimana solusi jika foto pada KTP elektronik sudah tidak jelas?
Baca juga: Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan
Disadur dari laman resmi Kemendagri, bagi masyarakat yang foto KTP-nya telah pudar, tak perlu melakukan pergantian foto.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan pencetakan KTP elektronik yang baru, baik secara online maupun offline.
Permohonan cetak e-KTP secara offline dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pengajuan pencetakan ulang e-KTP dapat dilakukan dengan membawa KTP elektronik lama dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum
Sementara itu, bagi pemilik yang mengalami perubahan penampilan seperti saat ini mengenakan hijab, dapat mengajukan penggantian foto dan cetak ulang KTP. Tata cara penggantian foto KTP sebagai berikut:
Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online
NIK di Indonesia terdiri dari 16 angka, yang memiliki makna tersendiri, yakni menunjukkan wilayah hingga tanggal lahir pemiliknya.
Angka 6 digit pertama adalah kode wilayah di mana NIK pertama kali didaftarkan. Dua digit pertama untuk kode provinsi, dua digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan dua digit ketiga untuk kode kecamatan.
Angka 6 digit berikutnya merupakan tanggal lahir pemilik NIK, yang terdiri dari dua digit untuk tanggal, dua digit untuk bulan, dan dua digit untuk tahun. Bagi penduduk berjenis kelamin perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.
Kemudian, 4 digit selanjutnya di nomor KTP atau 4 digit terakhir di KTP merupakan nomor urut yang ditentukan secara sistem.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.