Kredit tersebut, antara lain, dapat digunakan untuk keperluan uang kuliah, praktikum, biaya penelitian, studi tour, studi lapangan, penyusunan skripsi atau tesis, dan pembelian buku.
Selain itu, kredit juga bisa dialokasikan untuk biaya hidup atau biaya lain tergantung persetujuan bank pelaksana dan pihak perguruan tinggi.
Lebih lanjut, KMI dapat diberikan kepada mahasiswa yang sudah bekerja atau menerima beasiswa bergantung dari perguruan tinggi. Pengajuan KMI dilakukan dengan mengisi formulir yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.
Dalam tahapan pendaftaran, perguruan tinggi akan memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bank pelaksana.
Dalam penerapannya, pembayaran angsuran pokok dan bunga KMI dilakukan dengan pemotongan langsung gaji secara langsung (auto debet) setiap bulan melalui instansi atau perusahaan tempat bekerjanya penerima KMI.
Sebagai jaminan, ijazah mahasiswa akan ditahan sampai pinjaman tersebut lunas. Bank pelaksana kemudian dapat menghentikan penyaluran KMI apabila mahasiswa penerima kredit telah lulus atau putus kuliah.
Baca juga: OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin Student Loan Khusus Mahasiswa S-1
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di Harian Kompas berjudul "Pinjaman Pendidikan KMI Berakhir lantaran Macet?".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.