Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Kompas.com - 08/05/2023, 19:02 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek legalitas atau resminya suatu agen travel umrah bisa dilakukan secara online melalui laman yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag), https://simpu.kemenag.go.id.

Dalam laman tersebut, masyarakat yang akan melakukan ibadah umrah bisa terlebih dahulu memastikan agen travel yang akan dipilih telah memperoleh izin dari Kemenag.

Sejauh ini, terdapat sebanyak 2036 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang resmi terdaftar di Kemenag.

Lantas, bagaimana cara cek agen travel umrah yang memperoleh izin resmi dari pemerintah?

Baca juga: Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

Cara cek penyelenggara umrah resmi

Langkah-langkah pencarian penyelenggara umrah atau agen travel umrah resmi Kemenag sebagai berikut:

  1. Akses laman https://simpu.kemenag.go.id
  2. Pilih menu PPIU
  3. Masukkan kata kunci pencarian, bisa berupa nama PPIU, nomor SK, alamat, maupun nama direktur
  4. Setelah itu klik Cari PPIU.

Apabila data yang diinputkan sudah benar dan nama PPIU tersebut terdaftar di Kemenag, maka akan muncul informasi detail mengenai agen travel tersebut seperti nama PPIU, nomor SK, kontak, alamat, hingga jumlah cabangnya.

Demikian tata cara pengecekan biro penyelenggara umrah resmi yang mendapatkan izin dari pemerintah. Pastikan untuk memilih biro umrah yang resmi agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.

Baca juga: Ingat, Ini Daftar Lembaga Amil Zakat Berizin Kemenag di Indonesia

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com