Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

Kompas.com - 05/05/2023, 12:21 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) telah dicabut perizinannya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Pencabutan ini dilakukan karena PT NSWM terbukti melakukan pelanggaran seperti gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Ingat, Ini Daftar Lembaga Amil Zakat Berizin Kemenag di Indonesia

Menurut dia, telah banyak jemaah dan masyarakat yang dirugikan oleh PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).

“Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” tuturnya.

Kemenag mengimbau masyarakat yang akan beribadah umrah diimbau lebih selektif dalam memilih penyelenggara umrah, dengan terlebih dahulu memastikan izin PPIU.

Adapun izin biro umrah atau PPIU bisa dicek melalui laman resmi https://simpu.kemenag.go.id.

Baca juga: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Ini Daftarnya

Cara cek agen atau travel resmi umrah

Langkah-langkah pengecekan agen resmi umrah dilakukan sebagai berikut:

  • Akses laman simpu.kemenag.go.id
  • Klik menu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
  • Klik menu Pencairan Mendetail Berdasarkan Provinsi
  • Pilih dan klik nama provinsi sesuai domisili
  • Pilih dan klik Semua/Kantor Cabang/Pusat yang diinginkan
  • Klik cari PPIU.

Nantinya, akan muncul nama PPIU, nomor SK, kontak, alamat, dan informasi detail dari penyelenggara perjalanan umroh.

Sebagai tambahan informasi, selain melalui laman resmi https://simpu.kemenag.go.id/, pengecekan biro umrah resmi yang berizin Kemenag juga bisa dilakukan melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh di perangkat Android.

Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi

Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com