SECARA definisi, beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, serta karyawan atau pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan atau keterbatasan kemampuan ekonomi.
Berdasarkan definisi panjang tersebut, apakah beasiswa dikenai pajak penghasilan (PPh)?
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek PPh, alias bukan objek PPh.
Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Komponen beasiswa mencakup:
Namun, ada pengecualiannya juga soal perlakuan PPh atas beasiswa ini. Ada beasiswa yang tetap menjadi objek PPh.
Bila memenuhi persyaratan tertentu, beasiswa bukan merupakan objek PPh. Persyaratan tertentu itu adalah:
Pendidikan formal di sini adalah pendidikan terstruktur yang berjenjang, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Adapun pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Meski demikian, beasiswa bisa menjadi objek PPh apabila:
Berikut ini adalah naskah lengkap PMK Nomor 68/PMK.03/2020 sebagaimana dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.