Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Beasiswa Kena Pajak atau Tidak?

Kompas.com - 05/05/2023, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

SECARA definisi, beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, serta karyawan atau pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan atau keterbatasan kemampuan ekonomi.

Berdasarkan definisi panjang tersebut, apakah beasiswa dikenai pajak penghasilan (PPh)?

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek PPh, alias bukan objek PPh. 

Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.

Komponen beasiswa mencakup:

  • biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan,
  • biaya ujian,
  • biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
  • biaya buku,
  • biaya transportasi, dan atau
  • biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Namun, ada pengecualiannya juga soal perlakuan PPh atas beasiswa ini. Ada beasiswa yang tetap menjadi objek PPh. 

Beasiswa dengan persyaratan tertentu

Bila memenuhi persyaratan tertentu, beasiswa bukan merupakan objek PPh. Persyaratan tertentu itu adalah:

  1. beasiswa diterima oleh penerima yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). 
  2. penggunaan beasiswa adalah untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan atau di luar negeri.

Pendidikan formal di sini adalah pendidikan terstruktur yang berjenjang, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Adapun pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 

Beasiswa sebagai objek PPh

Meski demikian, beasiswa bisa menjadi objek PPh apabila:

  1. badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.
  2. pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lusus dan atau ke samping dengan penerima beasiswa.
  3. orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. 

Naskah PMK Nomor 68/PMK.03/2020

Berikut ini adalah naskah lengkap PMK Nomor 68/PMK.03/2020 sebagaimana dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:


Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com