Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beasiswa Kena Pajak atau Tidak?

Berdasarkan definisi panjang tersebut, apakah beasiswa dikenai pajak penghasilan (PPh)?

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek PPh, alias bukan objek PPh. 

Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.

Komponen beasiswa mencakup:

  • biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan,
  • biaya ujian,
  • biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
  • biaya buku,
  • biaya transportasi, dan atau
  • biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Namun, ada pengecualiannya juga soal perlakuan PPh atas beasiswa ini. Ada beasiswa yang tetap menjadi objek PPh. 

Beasiswa dengan persyaratan tertentu

Bila memenuhi persyaratan tertentu, beasiswa bukan merupakan objek PPh. Persyaratan tertentu itu adalah:

  1. beasiswa diterima oleh penerima yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). 
  2. penggunaan beasiswa adalah untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan atau di luar negeri.

Pendidikan formal di sini adalah pendidikan terstruktur yang berjenjang, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Adapun pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 

Beasiswa sebagai objek PPh

Meski demikian, beasiswa bisa menjadi objek PPh apabila:

  1. badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.
  2. pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lusus dan atau ke samping dengan penerima beasiswa.
  3. orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. 

Naskah PMK Nomor 68/PMK.03/2020

Berikut ini adalah naskah lengkap PMK Nomor 68/PMK.03/2020 sebagaimana dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2023/05/05/103003826/beasiswa-kena-pajak-atau-tidak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke