KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang dulu dikenal dengan Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II, untuk seluruh wilayah di Jawa Timur (Jatim) yang berlaku mulai 1 Jamuari 2024, sudah diumumkan secara resmi.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, penetapan UMR Jatim 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024.
Dituliskan bahwa penetapan UMK Jatim 2024 sudah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan, termasuk unsur kelompok buruh dan kelompok pengusaha.
Selain itu, penetapan UMK Jatim 2024 juga menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lantas, bagaimana daftar UMK atau UMR kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur per Januari 2024?
Baca juga: UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Ditetapkan Rp 2.165.244
Rincian UMR seluruh kabupaten/kota tahun 2024 di wilayah Jawa Timur sebagai berikut:
Baca juga: Daftar UMR di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Berlaku per 1 Januari 2024
Perlu diketahui, UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan ini hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi tenaga kerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun menyesuaikan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja, dengan penghitungan menggunakan instrumen struktur skala upah.
Demikian rangkuman informasi mengenai daftar UMK atau UMR 2024 untuk semua wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur. Informasi selengkapnya mengenai UMR Jatim 2024 dapat diakses di sini.
Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Ditetapkan Rp 2.057.495
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.