Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Rilis Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024, Apa Saja?

Kompas.com - 03/02/2024, 09:34 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jenis pelanggaran dan sanksi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Sejak proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dimulai pada tahun 2023, pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan hingga 31 Januari 2024.

Berdasarkan data BKN, tercatat sebanyak 47 laporan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024, terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan lima laporan pelanggaran kode etik.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung.

Apa saja jenis pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024?

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2024

Jenis dan sanksi pelanggaran netralitas ASN

Jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, hingga turut serta sebagai peserta kampanye paslon.

Sementara itu, jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dimulai Maret, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang seperti pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

Pelanggar disiplin juga bisa dikenai sanksi hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Akan Dimulai Maret

Lebih lanjut, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Nanang menjelaskan, dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

"Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh kementerian/lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN," ujar Nanang.

Baca juga: Seleksi CASN 2024 Tahap I Akan Dibuka untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan

Peran masing-masing kelima instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022.

Laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi, validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, hingga pemantauan penegakan disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

Baca juga: Seleksi CASN 2024 Akan Dibuka 3 Kali, Ini Jadwalnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com