Dilansir dari laman resmi KPU, ada kenaikan honor bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis 8 Agustus 2022.
Lantas, bagaimana rincian honor petugas dan pengawas Pemilu 2024?
Honor petugas Pemilu 2024
Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, rincian honorarium atau honor bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024 sebagai berikut:
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
KPPS Luar Negeri
Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp 3,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, luka sedang Rp 8,25 juta per orang, serta bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta per orang.
Honor pengawas Pemilu 2024
Honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022.
Honorarium bagi pengawas TPS berbeda pada tiap jabatannya, dengan rincian sebagai berikut:
Demikian rangkuman mengenai honor atau gaji bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024. Informasi selengkapnya bisa dilihat di sini.
https://money.kompas.com/read/2024/02/11/170000426/simak-ini-honor-petugas-dan-pengawas-pemilu-2024