KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) wilayah Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 sudah ditetapkan.
Besaran UMK Jateng 2024, atau yang dulu disebut Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
Adapun besaran UMR Jateng untuk tiap kabupaten/kota ini akan berlaku per 1 Januari 2024.
Dilansir dari informasi resmi, UMR tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969, sedangkan UMR terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.038.005.
Lantas, bagaimana rincian UMR Jateng 2024 di seluruh kabupaten/kota?
Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Tengah Berlaku per 1 Januari 2023
Merujuk SK Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023, daftar UMR Jateng di seluruh kabupaten/kota sebagai berikut:
Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ditetapkan Rp 2.036.947
Untuk diketahui, penetapan UMK 2024 atau UMR 2024 Jateng memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum ini, menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Perlu dicatat, UMK yang ditetapkan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, besaran upah berpedoman pada struktur skala upah.
Adapun regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Demikian rangkuman mengenai daftar UMR Jateng atau UMK tahun 2024 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Informasi selengkapnya dapat diakses di sini.
Baca juga: UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Ditetapkan Rp 2.165.244
Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Ditetapkan Rp 2.057.495
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.