KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK), yang dulu disebut Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II, di wilayah Jawa Timur (Jatim) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 sudah diumumkan ke publik.
Penetapan UMR Jatim 2024 dikabupaten/kota se-Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024.
Sebelumnya, telah ditetapkan Upah minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024, yang diputuskam naik sebesar 6,13 persen menjadi Rp 2.165.244.
Merujuk informasi resmi, terpantau Kota Surabaya menduduki peringkat pertama daerah dengan UMR tertinggi se-Jatim sebesar Rp 4.725.479, sedangkan UMR terendah Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 2.240.701.
Lantas, mana saja lima daerah di Jawa Timur yang memiliki UMR tertinggi?
Baca juga: Daftar UMR di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2024
Daftar lima kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur yang memiliki UMK atau UMR tertinggi tahun 2024 sebagai berikut:
Dituliskan bahwa penetapan UMR setiap kabupaten/kota di Jawa Timur telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan, termasuk unsur kelompok buruh dan pengusaha.
Penetapan UMK atau UMR kabupaten/kota di Jatim yang berlaku mulai tahun depan juga menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Ditetapkan Rp 2.165.244
Perlu digarisbawahi, UMK Jatim 2024 diberlakukan hanya bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang bekerja sudah lebih dari satu tahun, maka menyesuaikan kebijakan pengupahan yang berbasis produktivitas atau kinerja, dengan penghitungan menggunakan instrumen struktur skala upah.
Inilah ulasan mengenai lima daerah di Jawa Timur yang mempunyai UMR tertinggi. Informasi selengkapnya mengenai daftar UMR Jatim 2024 di 38 kabupaten/kota se-Jatim bisa diakses di sini.
Baca juga: 5 Daerah di Jawa Tengah dengan UMR 2024 Tertinggi
Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Ditetapkan Rp 2.057.495
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.