Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi THR ASN, Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Boros Anggaran Perjalanan Dinas

Kompas.com - 15/03/2024, 20:24 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) daerah yang dibayarkan lewat APBD.

Tito mengatakan, alokasi tersebut dapat dilakukan oleh kepala daerah dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja, gaji, dan tunjangan APBD 2024.

"Atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2024," ujar dia, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Sri Muyani Pastikan THR ASN Cair Mulai 22 Maret 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, sebenarnya banyak pos anggaran belanja pegawai yang dapat diefisensikan oleh kepala daerah dan dialokasikan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.

"Banyak sebetulnya yang bisa (diefisiensikan), kami telusuri, mohon maaf rekan-rekan kepala daerah banyak yang bisa diefesiensikan," kata Titor.

"Perjalanan dinas, kemudian penguatan-penguatan yang macam-macam yang sebetulnya enggak perlu, ini dapat digeser untuk kepentingan ini, kepentingan karyawan sendiri, ASN," sambungnya.

Lebih lanjut Tito menjelaskan, perubahan alokasi anggaran itu bisa dilakukan lewat peraturan kepala daerah (Perkada), sehingga kepala daerah hanya perlu melakukan pembahasan dengan pimpinan DPRD.

Baca juga: Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR

"Prinsipnya adalah bisa melakukan pergeseran anggaran, tapi sekali lagi cukup dengan Perkada, dan nanti memberitahukan kepada pimpinan DPRD," ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen pembayaran THR untuk ASN daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima satu bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com