Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Muyani Pastikan THR ASN Cair Mulai 22 Maret 2024

Kompas.com - 15/03/2024, 19:56 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dilakukan paling cepat mulai 22 Maret 2024.

Hal itu sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, di mana Pasal 11 beleid tersebut menyebutkan, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

"Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat, 10 hari sebelum Lebaran," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR

Atruan THR dan gaji ke-13 2024.SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH Atruan THR dan gaji ke-13 2024.
Bendahara negara menjelaskan, rangkaian proses pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri dimulai pada 18 Maret 2024, yakni dengan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.

Kemudian, pada 22 Maret 2024 satuan kerja dapat mengajukan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.

Sementara itu untuk pensiunan dan penerima manfaat pensiun, proses dimulai dengan pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri pada 19 Maret 2024.

Lalu pada 21 Maret 2024 pemerintah akan menempatkan dana ke PT Taspen dan PT Asabri, sehingga pada tanggal 22 Maret 2024 dana THR sudah dapat ditransfer ke rekening pensiun.

Baca juga: Alasan Pemerintah Bayarkan THR ASN Cair 100 Persen

"Jadi itu adalah 10 hari kerja sebelum Hari Raya, hari kerja ya, jadi Sabtu dan Minggu tidak dihitung," kata Sri Mulyani.

Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com