Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Bayarkan THR ASN Cair 100 Persen

Kompas.com - 15/03/2024, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan bakal mencairkan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dengan besaran penuh atau dengan 100 persen tunjangan kinerja (tukin).

Ini menjadi kali pertama setelah selama 4 tahun terakhir ASN menerima THR dengan besaran tidak penuh.

Pada tahun 2020-2021 ASN hanya menerima gaji pokok beserta tunjangan melekat, tanpa tukin, sementara 2022-2023 besarannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tukin.

Baca juga: Buat THR dan Gaji ke-13 ASN, Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun

Keputusan pemerintah untuk kembali membayarkan THR dengan besaran 100 persen diambil dengan memperhitungkan sejumlah pertimbangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, alasan yang pertama ialah kemampuan keuangan negara yang semakin membaik.

"Tadi sudah disampaikan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) karena pertama kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Kemudian, THR ASN 100 persen diberikan pemerintah dengan tujuan memberikan penghargaan kepada para ASN. Hal ini sebagaimana disebutkan, dalam butir pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga: THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni 2024

"Ketiga, harapan kami sebagaimana disampaikan Pak Presiden untuk mendorong kinerja, agar kinerja para ASN kita ke depan akan jalan lebih baik dibanding sebelumnya," tutur Anas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com