Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Ia mengatakan, berkaca dari tahun lalu, masih terdapat sejumlah perusahaan yang hanya membayar THR karyawan 50 persen, 20 persen, dan 25 persen.

"Evaluasi perusahan yang belum melaksanakan aturan main pembayaran THR sesuai aturan. Sanksi hukumnya belum ada gerakan yang signifikan, (harus) ada efek yang bikin jera," kata Mirah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Ia mengatakan, beberapa perusahaan yang memiliki nama besar biasanya patuh dalam membayarkan THR.

Namun, ada perusahaan yang memiliki banyak perusahaan di Jakarta tak membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Perusahaan swasta yang memiliki banyak pekerjaan, itu ada yang enggak taat juga di depan mata di Jakarta masih saja berani, itu bagaimana yang perlu diperhatikan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," ucapnya.

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sanksi untuk perusahaan yang beri THR tak sesuai aturan

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menjelaskan, para pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian THR kepada para pekerja dan buruh yang dipekerjakan akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun denda.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.


"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ungkap Haiyani.

Dia menegaskan, meski pengusaha yang melanggar sudah membayar denda namun tetap wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh yang dipekerjakan.

"Denda pembayaran denda ataupun kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan," tegasnya.

Sementara bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegaiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Untuk memastikan pengusaha menjalankan pembayaran THR keagamaan ini, setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

https://money.kompas.com/read/2024/03/19/192913626/serikat-pekerja-minta-kemenaker-beri-sanksi-perusahaan-yang-tak-bayar-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke