Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Kompas.com - 19/03/2024, 12:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan, pihaknya mengikuti arahan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024.

Shinta mengimbau para pengusaha membayarkan THR Keagamaan 2024 tepat waktu.

"Apindo mengajak perusahaan di seluruh Indonesia agar dapat membayar besaran THR kepada pekerja/ buruh sesuai dengan perhitungan ketentuan yang berlaku," kata Shinta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Shinta juga mengatakan, bagi pengusaha yang keberatan dengan hal tersebut lantaran dalam kondisi sulit, ia meminta agar pembayaran THR dibicarakan dengan para pekerja.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, agar melakukan dialog dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di perusahaan masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," ucapnya.

Baca juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Tidak Boleh Dicicil!

 


Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Honorer Tak Akan Dapat THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com