Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Soroti 3 Persoalan THR, Dorong Ada Sanksi Pidana

Kompas.com - 20/03/2024, 12:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti tiga persoalan yang kerap terjadi dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) setiap tahunnya.

Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua, perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji bila perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik.

"Dan ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR," kata Said dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Grab Bakal Berikan THR Ojol Berupa Insentif Khusus

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dan beberapa rekannya menjalani aksi May Day dengan bendera Partai Buruh, di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dan beberapa rekannya menjalani aksi May Day dengan bendera Partai Buruh, di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

Said mengatakan, kasus-kasus tersebut tidak boleh menjadi budaya di setiap tahunnya.

Karenanya, ia mengusulkan tiga rekomendasi agar kasus-kasus tersebut tidak terulang. Pertama, membuat regulasi terkait sanksi berupa hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

"Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya sehingga sanksi pidana bisa memberikan efek jera, karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera," ujarnya.

"Misal apabila dua kali berturut-turut perusahaan tidak membayar THR dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar sekali," sambungnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Kemudian Said meminta agar batas akhir pembayaran THR dilakukan 14 hari sebelum Lebaran.

Sebab, kata dia, tujuh hari sebelum Lebaran biasanya banyak perusahaan yang sudah libur sehingga perusahaan sengaja mengulur waktu hingga para buruh sudah banyak yang pulang kampung lantaran perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com