Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Soroti 3 Persoalan THR, Dorong Ada Sanksi Pidana

Kompas.com - 20/03/2024, 12:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi gaji, THR.SHUTTERSTOCK/MELIMEY Ilustrasi gaji, THR.
"Tapi apabila pembayaran dilakukan H-14 atau H-21 maka ada waktu bagi buruh sebelum diliburkan perusahaan bisa menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada Disnaker atau Posko yang didirikan oleh pemerintah," tuturnya.

Selanjutnya, Said mengusulkan agar pemerintah membentuk Posko Gabungan (Tripartit) di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Dengan begitu, pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR.

"H-7 melakukan pendekatan sanksi apabila belum bayar THR, mencicil atau menunggak THR. Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," kata dia.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga mengingatkan, para pekerja untuk bisa mewaspadai kecurangan yang bisa saja digunakan oleh perusahaan agar tidak menunaikan kewajibannya.

"Hal lain yang harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR," ucap dia.

Baca juga: Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com