Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Soroti 3 Persoalan THR, Dorong Ada Sanksi Pidana

Kompas.com - 20/03/2024, 12:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti tiga persoalan yang kerap terjadi dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) setiap tahunnya.

Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua, perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji bila perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik.

"Dan ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR," kata Said dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Grab Bakal Berikan THR Ojol Berupa Insentif Khusus

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dan beberapa rekannya menjalani aksi May Day dengan bendera Partai Buruh, di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dan beberapa rekannya menjalani aksi May Day dengan bendera Partai Buruh, di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

Said mengatakan, kasus-kasus tersebut tidak boleh menjadi budaya di setiap tahunnya.

Karenanya, ia mengusulkan tiga rekomendasi agar kasus-kasus tersebut tidak terulang. Pertama, membuat regulasi terkait sanksi berupa hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

"Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya sehingga sanksi pidana bisa memberikan efek jera, karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera," ujarnya.

"Misal apabila dua kali berturut-turut perusahaan tidak membayar THR dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar sekali," sambungnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Kemudian Said meminta agar batas akhir pembayaran THR dilakukan 14 hari sebelum Lebaran.

Sebab, kata dia, tujuh hari sebelum Lebaran biasanya banyak perusahaan yang sudah libur sehingga perusahaan sengaja mengulur waktu hingga para buruh sudah banyak yang pulang kampung lantaran perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.

Ilustrasi gaji, THR.SHUTTERSTOCK/MELIMEY Ilustrasi gaji, THR.
"Tapi apabila pembayaran dilakukan H-14 atau H-21 maka ada waktu bagi buruh sebelum diliburkan perusahaan bisa menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada Disnaker atau Posko yang didirikan oleh pemerintah," tuturnya.

Selanjutnya, Said mengusulkan agar pemerintah membentuk Posko Gabungan (Tripartit) di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Dengan begitu, pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR.

"H-7 melakukan pendekatan sanksi apabila belum bayar THR, mencicil atau menunggak THR. Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," kata dia.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga mengingatkan, para pekerja untuk bisa mewaspadai kecurangan yang bisa saja digunakan oleh perusahaan agar tidak menunaikan kewajibannya.

"Hal lain yang harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR," ucap dia.

Baca juga: Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sebuah kesempatan.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," ucapnya.

Ida menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com