Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja Soroti 3 Persoalan THR, Dorong Ada Sanksi Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti tiga persoalan yang kerap terjadi dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) setiap tahunnya.

Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua, perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji bila perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik.

"Dan ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR," kata Said dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (20/3/2024).

Said mengatakan, kasus-kasus tersebut tidak boleh menjadi budaya di setiap tahunnya.

Karenanya, ia mengusulkan tiga rekomendasi agar kasus-kasus tersebut tidak terulang. Pertama, membuat regulasi terkait sanksi berupa hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

"Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya sehingga sanksi pidana bisa memberikan efek jera, karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera," ujarnya.

"Misal apabila dua kali berturut-turut perusahaan tidak membayar THR dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar sekali," sambungnya.

Kemudian Said meminta agar batas akhir pembayaran THR dilakukan 14 hari sebelum Lebaran.

Sebab, kata dia, tujuh hari sebelum Lebaran biasanya banyak perusahaan yang sudah libur sehingga perusahaan sengaja mengulur waktu hingga para buruh sudah banyak yang pulang kampung lantaran perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.

Selanjutnya, Said mengusulkan agar pemerintah membentuk Posko Gabungan (Tripartit) di tingkat kabupaten/kota.

Dengan begitu, pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR.

"H-7 melakukan pendekatan sanksi apabila belum bayar THR, mencicil atau menunggak THR. Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," kata dia.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga mengingatkan, para pekerja untuk bisa mewaspadai kecurangan yang bisa saja digunakan oleh perusahaan agar tidak menunaikan kewajibannya.

"Hal lain yang harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," ucapnya.

Ida menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

https://money.kompas.com/read/2024/03/20/120803026/serikat-pekerja-soroti-3-persoalan-thr-dorong-ada-sanksi-pidana

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke