Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Soroti 3 Persoalan THR, Dorong Ada Sanksi Pidana

Kompas.com - 20/03/2024, 12:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti tiga persoalan yang kerap terjadi dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) setiap tahunnya.

Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua, perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji bila perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik.

"Dan ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR," kata Said dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Grab Bakal Berikan THR Ojol Berupa Insentif Khusus

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dan beberapa rekannya menjalani aksi May Day dengan bendera Partai Buruh, di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dan beberapa rekannya menjalani aksi May Day dengan bendera Partai Buruh, di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

Said mengatakan, kasus-kasus tersebut tidak boleh menjadi budaya di setiap tahunnya.

Karenanya, ia mengusulkan tiga rekomendasi agar kasus-kasus tersebut tidak terulang. Pertama, membuat regulasi terkait sanksi berupa hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

"Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya sehingga sanksi pidana bisa memberikan efek jera, karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera," ujarnya.

"Misal apabila dua kali berturut-turut perusahaan tidak membayar THR dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar sekali," sambungnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Kemudian Said meminta agar batas akhir pembayaran THR dilakukan 14 hari sebelum Lebaran.

Sebab, kata dia, tujuh hari sebelum Lebaran biasanya banyak perusahaan yang sudah libur sehingga perusahaan sengaja mengulur waktu hingga para buruh sudah banyak yang pulang kampung lantaran perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com