Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja: Kami Pengemudi Ojol dan Kurir Kecewa karena THR Tidak Wajib...

Kompas.com - 22/03/2024, 17:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan kecewa lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak mewajibkan aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pekerja wajib mendapatkan THR dari perusahaan.

"Kami pengemudi ojol dan kurir jelas kecewa karena THR tidak wajib dan hanya sebatas imbauan. Padahal awalnya mereka bilang kami adalah pekerja dan berhak mendapatkan THR," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Diperjuangkan Kaum Buruh, Bagaimana Sejarah dan Asal Usul THR?

Dengan kebijakan Kemenaker itu dia menilai, pemerintah hanya berpihak kepada para aplikator. Padahal para pengemudi ojol dan kurir menjalani pekerjaan dengan menerima perintah dan mendapatkan upah dari aplikator melalui aplikasi.

"Kami merasa bahwa Kementerian Ketenagakerjaan justru berpihak kepada aplikator, bukan kepada kami sebagai pekerja," ucapnya.

Dia melanjutkan, lantaran pemberian THR untuk ojol dan kurir tidak bersifat wajib, maka aplikator pun memberikan THR dalam bentuk lain seperti insentif atau program khusus Ramadhan dan Idul Fitri.

Terlebih dalam menentukan skema pemberian THR berupa insentif dan program khusus ini para aplikator tidak mendiskusikan terlebih dahulu kepada para pengemudi.

Padahal sebelumnya, Kemenaker menyebut skema, bentuk, dan besaran THR dibicarakan antara aplikator dan mitra pengemudi.

"Karena sifatnya imbauan tadi, maka dampaknya seperti ini, THR palsu yang diberikan dalam bentuk insentif dan itu ditentukan sepihak oleh aplikator," terangnya.

Menurut dia, THR ojol berupa insentif bukanlah THR lantaran pengemudi ojol dan kurir harus bekerja menyelesaikan orderan sesuai ketentuan untuk bisa mendapatkan insentif khusus tersebut.

"Kami terus-menerus diperas tenaganya untuk bekerja agar mendapatkan insentif. Ini sama saja menghilangkan hak libur kami untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Bagi kami perlakuan ini tidaklah manusiawi," tutur Lily.

"Di saat Lebaran kami harus menerima orderan baru dapat insentif. Jelas-jelas ini kami dianggap sebagai budak bukan mitra atau pekerja," tambahnya.

Baca juga: Soal THR Ojol dan Kurir, Kemenaker: Itu Hanya Imbauan, Enggak Wajib...

Diberitakan sebelumnya, Kemenaker mengimbau para aplikator ojol dan kurir untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudinya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Lalu saat dikonfirmasi Kompas.com, Indah menegaskan, pemberian THR ini bukanlah suatu kewajiban. Artinya, pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya.

Bahkan kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi. "Itu hanya imbauan. Enggak wajib," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Dia menambahkan, skema pemberian THR ojol dan kurir ini tidak bersifat baku lantaran tergantung pada kesepakatan antara pihak aplikator dengan mitra ojol atau kurir. Dengan demikian, kebijakan THR ini bisa berbeda setiap aplikator.

"Skema, bentuk, besarannya dibicarakan antara aplikator dan mitra ojol atau kurir," kata Indah.

Baca juga: THR PNS Sudah Cair, Berapa Besarannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com