Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Tolak Skema THR Ojol dan Kurir Berupa Insentif

Kompas.com - 20/03/2024, 12:53 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak skema pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berupa insentif.

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pemberian THR berupa insentif bagi para pengemudi yang menyelesaikan orderan saat Lebaran sebagaimana yang pernah diterapkan tahun sebelumnya bukanlah THR.

Pasalnya, pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif tersebut. Sementara THR yang diinginkan seharusnya diberikan kepada seluruh pengemudi tanpa harus menjalankan orderan.

Baca juga: Jawab Kemnaker, Kadin Sebut THR untuk Ojol Tidak Wajib Diberikan

Ilustrasi ojek online.SHUTTERSTOCK/MANG KELIN Ilustrasi ojek online.

"Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Hal itu jelas bukanlah THR," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024). 

Selain itu, dia menegaskan, pembayaran THR seharusnya dilakukan secara penuh dan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Untuk itu kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR," ucapnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Soroti 3 Persoalan THR, Dorong Ada Sanksi Pidana

Selain THR, SPAI juga meminta agar perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR keagamaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com