Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Tolak Skema THR Ojol dan Kurir Berupa Insentif

Kompas.com - 20/03/2024, 12:53 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak skema pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berupa insentif.

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pemberian THR berupa insentif bagi para pengemudi yang menyelesaikan orderan saat Lebaran sebagaimana yang pernah diterapkan tahun sebelumnya bukanlah THR.

Pasalnya, pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif tersebut. Sementara THR yang diinginkan seharusnya diberikan kepada seluruh pengemudi tanpa harus menjalankan orderan.

Baca juga: Jawab Kemnaker, Kadin Sebut THR untuk Ojol Tidak Wajib Diberikan

Ilustrasi ojek online.SHUTTERSTOCK/MANG KELIN Ilustrasi ojek online.

"Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Hal itu jelas bukanlah THR," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024). 

Selain itu, dia menegaskan, pembayaran THR seharusnya dilakukan secara penuh dan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Untuk itu kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR," ucapnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Soroti 3 Persoalan THR, Dorong Ada Sanksi Pidana

Selain THR, SPAI juga meminta agar perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR keagamaan.

 

Ilustrasi THR. SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH Ilustrasi THR.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Grab Janjikan Mitra Ojol Dapat THR, tapi Bentuknya Insentif

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucap Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com