Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Menaker Sebut Pernyataan Kemenaker soal THR Ojol Kurang Tepat, Kenapa?

Kompas.com - 19/03/2024, 22:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri ikut buka suara merespon pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI-Jamsosnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.

Indah menyatakan perusahaan aplikasi wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Hanif, pernyataan Kemenaker soal THR ojol tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

Wakil Ketua Umum Ideologi dan Kaderisasi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Hanif DhakiriKompas.com/Andhi Dwi Wakil Ketua Umum Ideologi dan Kaderisasi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Hanif Dhakiri

“Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat,” Kata Hanif dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).

Hanif yang juga merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 mengatakan, hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi sejatinya adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.

“Sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri saat melakukan konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com