Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Kompas.com - 19/03/2024, 11:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya, karyawan atau pekerja biasanya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

THR merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Biasanya THR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Baca juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Tidak Boleh Dicicil!

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR tentu saja dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Lebaran yang biasanya bertambah banyak.

Namun begitu, apa saja yang harus dilakukan oleh karyawan setelah mendapatkan THR?

Perencana Keuangan sekaligus Head Advisory and Investment Operation PINA Rista Zwestika mengatakan, THR baiknya diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak seperti membayar utang.

"Jika memiliki utang, sebaiknya gunakan sebagian THR untuk melunasinya. Hal ini untuk menghindari bunga yang terus bertambah," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Selain itu, THR juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri. THR dapat digunakan untuk memastikan kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, dan kebutuhan rumah tangga lainnya terpenuhi.

Rista menambahkan, THR juga sebenarnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan khas Ramadhan seperti anggaran buka puasa dan sahur, membeli baju baru untuk Lebaran, dan memberikan zakat dan sedekah.

"Setelah semua kebutuhan terpenuhi, sisa THR dapat digunakan untuk menikmati waktu bersama keluarga dan teman," imbuh dia.

Lebih lanjut, Rista bilang, setelah semua kebutuhan terpenuhi, sisa THR sebaiknya digunakan sebagai tabungan.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

Tabungan ini akan berguna sebagai dana darurat yang dapat digunakan ketika ada kebutuhan tak terduga di kemudian hari seperti biaya pengobatan, kecelekaan, atau kehilangan pekerjaan.

Tabungan dari THR ini juga dapat digunakan untuk biaya pendidikan anak dan dana pensiun di kemudian hari.

Adapun, besaran tabungan THR dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan tiap-tiap orang.

Sebagai ilustrasi, Rista menggambarkan, persentase standar untuk tabungan yang dialokasikan dari THR adalah 10 persen.

Sementara, masyarakat dengan banyak kebutuhan yang besar dapat mengambil 30 persen dari THR sebagai tabungan.

Adapun, masyarakat yang memiliki banyak tanggungan perlu menyisihkan 50 persen dari THR sebagai tabungan.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Honorer Tak Akan Dapat THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com