Indah mengatakan bahwa aplikator ojek online, taksi online dan kurir logistik diimbau untuk ikut memberikan THR kepada para mitranya.
"Ojol kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah.
Namun demikian, lebih lanjut Hanif juga menjelaskan bahwa dirinya tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol, terutama menyambut hari raya Idul Fitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam.
“Maka dari itu kami menghimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra seperti memberi insentif tambahan,” ujarnya. (Editor: Fahriyadi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Mantan Menaker: Pernyataan Kemnaker Tentang THR Ojol Kurang Tepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.