Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR, Asosiasi Usulkan 2 Skema Pembayaran

Kompas.com - 19/03/2024, 16:33 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengusulkan dua skema pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online atau ojol.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, skema pertama berupa pemberian bonus yang lebih besar bagi para pengemudi ojol yang menjalankan order selama cuti bersama dan Lebaran.

Dengan skema ini maka THR tidak diberikan secara merata kepada seluruh pengemudi ojol. Bersaran THR yang diterima juga tergantung pada banyaknya orderan yang dapat diselesaikan masing-masing pengemudi.

"Skema yang kami inginkan adalah pihak pengemudi ojek daring mendapatkan 100 persen bonus point ditambah 100 persen nilai rupiah sebagai THR apabila menjalankan order selama cuti bersama dan libur Idul Fitri. Jadi mendapatkan dua kali bonus setiap penyelesaian order," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Pengemudi Ojek Online Ludahi Calon Penumpang Wanita, Polisi: Marah Pesanan Dibatalkan

Skema pertama ini hampir mirip dengan skema THR yang diberikan aplikator untuk para pengemudi yang menjalankan order yang perusahaan aplikasi sebut jalankan order bagi-bagi THR. Dia bilang, pada Lebaran 2023 besaran THR tergantung dari banyaknya order diselesaikan oleh pengemudi.

"Tahun sebelumnya THR dibagikan melalui dompet digital pada masing-masing pengemudi yang menjalankan order," ungkapnya.

Kemudian usulan skema kedua, aplikator memberikan THR dalam bentuk uang tunai melalui dompet digital yang dibagikan merata ke seluruh pengemudi ojek daring yang masih aktif. Artinya, seluruh pengemudi akan mendapatkan THR dengan besaran yang sama.

"Besarannya minimal senilai Rp 300.000 sebagai representasi nilai Rp 10.000 per hari dikalikan 30 hari," kata Igun.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

 


Menurutnya, para pengemudi ojol sudah seharusnya berhak mendapatkan THR dari perusahaan aplikator meski berstatus sebagai mitra atau bukan pekerja.

Sebab, kata dia, perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojol sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali.

"Karena perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojek daringnya sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali," tuturnya.

Baca juga: Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com