Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Soroti 3 Persoalan THR, Dorong Ada Sanksi Pidana

Kompas.com - 20/03/2024, 12:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti tiga persoalan yang kerap terjadi dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) setiap tahunnya.

Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu. Kedua, perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji bila perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik.

"Dan ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR," kata Said dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Grab Bakal Berikan THR Ojol Berupa Insentif Khusus

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dan beberapa rekannya menjalani aksi May Day dengan bendera Partai Buruh, di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dan beberapa rekannya menjalani aksi May Day dengan bendera Partai Buruh, di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

Said mengatakan, kasus-kasus tersebut tidak boleh menjadi budaya di setiap tahunnya.

Karenanya, ia mengusulkan tiga rekomendasi agar kasus-kasus tersebut tidak terulang. Pertama, membuat regulasi terkait sanksi berupa hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

"Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya sehingga sanksi pidana bisa memberikan efek jera, karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera," ujarnya.

"Misal apabila dua kali berturut-turut perusahaan tidak membayar THR dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar sekali," sambungnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Kemudian Said meminta agar batas akhir pembayaran THR dilakukan 14 hari sebelum Lebaran.

Sebab, kata dia, tujuh hari sebelum Lebaran biasanya banyak perusahaan yang sudah libur sehingga perusahaan sengaja mengulur waktu hingga para buruh sudah banyak yang pulang kampung lantaran perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com