Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Wajib Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Kompas.com - 25/03/2024, 16:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait informasi yang menyebutkan, penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.

Bendahara negara menilai, ketentuan bersifat opsional yang diatur dalam Peraturan Pemnteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 itu sebenarnya bertujuan untuk mempermudah alur pergerakan barang bawaan penumpang dari luar negeri, yang dibawa dari Tanah Air.

Namun demikian, Sri Mulyani menyadari adanya kemungkinan kesalahan penyampaian informasi yang sebelumnya dilakukan oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Kualanamu.

Baca juga: Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Ini Klarifikasi Bea Cukai

"Kami berterima kasih terhadap feedback dari masyarakat pada berbagai kebijakan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan Pak Askolani (Direktur Jenderal Bea dan Cukai)," ujarnya, dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

"Yang sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya perlu lebih disederhanakan dan diperjelas, sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang meresahkan," sambungnya.

Oleh karenanya, wanita yang akrab disapa Ani itu telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal dan Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu untuk memberikan informasi yang lebih jelas terkait informasi pelaporan barang bawaan penumpang sebelum keberangkatan ke luar negeri.

"Yang sebetulnya tujuannya lebih untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri, yang membawa barang banyak," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, ketentuan mengenai pelaporan barang penumpang itu merupakan fasilitas opsional yang diberikan oleh Bea Cukai untuk mempercepat proses masuknya barang bawaan yang bersifat high good values.

"Dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat barang apa saja yang sudah dimiliki dan dibawa ke luar negeri misalnya hp, laptop, iPad itu waktu mereka teman-teman mereka penumpang pulang Indonesia akan mempermudah mempercepat pelayanan," ucap Askolani.

Askolani pun menyebutkan, fasilitas itu minim dipergunakan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, namun keberadaannya dinilai menguntungkan.

Baca juga: Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan, penumpang yang membawa barang dari luar negeri saat masuk Indonesia harus melakukan pendaftaraan bea cukai terhadap barangnya ke terminal bandara.

Hal tersebut berawal dari unggahan konten video yang dibagikan akun Instagram Bea Cukai Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara @beacukaikualanamu.

Dalam unggahannya, pihak bandara menyebut barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan ke petugas bea cukai bandara.

"Beritahu barang bawaan kawan bekno dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia kepada petugas bea cukai di terminal keberangkatan internasional atau terminal kedatangan internasional sebelum keberangkatan ke luar negeri," tulis akun tersebut.

Baca juga: Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag: Untuk Oleh-oleh Boleh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com