Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Kompas.com - 19/03/2024, 12:47 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjalankan tugas terbarunya, yakni mengawasi jumlah barang bawaan yang dibawa dari perjualanan dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Langkah tersebut dilakukan Bea Cukai meskipun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu membuka opsi untuk menunda pelaksanaan ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang menjadi sorotan banyak pihak.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya menunggu keputusan resmi dari Menteri Perdagangan yang meneken kebijakan dan pengaturan impor dalam Peremendag Nomor 36 Tahun 2023 untuk menjalankan opsi penundaan kebijakn tersebut.

Baca juga: Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag Akan Rapat dengan Menko Airlangga

"Untuk penundaan harus diatur kembali oleh Mendag, supaya bisa jadi pegangan pelaksanaan di lapangan," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Asko menegaskan, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Bea Cukai sampai saat ini tetap menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan barang masuk dari luar negeri di kawasan pabean.

"Bea Cukai jalankan pelayanan dan pengawasan lapangan berbasis peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membuka opsi untuk menunda pelaksanaan ketentuan pembatasan barang bawaan masuk yang dibawa dari luar negeri dalam ketentuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan evaluasi terhadap ketentuan tersebut.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, evaluasi dilakukan lantaran Kemendag banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.

"Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan enggak perlu," kata Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag: Untuk Oleh-oleh Boleh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com