Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Langkah tersebut dilakukan Bea Cukai meskipun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu membuka opsi untuk menunda pelaksanaan ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang menjadi sorotan banyak pihak.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya menunggu keputusan resmi dari Menteri Perdagangan yang meneken kebijakan dan pengaturan impor dalam Peremendag Nomor 36 Tahun 2023 untuk menjalankan opsi penundaan kebijakn tersebut.

"Untuk penundaan harus diatur kembali oleh Mendag, supaya bisa jadi pegangan pelaksanaan di lapangan," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Asko menegaskan, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Bea Cukai sampai saat ini tetap menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan barang masuk dari luar negeri di kawasan pabean.

"Bea Cukai jalankan pelayanan dan pengawasan lapangan berbasis peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membuka opsi untuk menunda pelaksanaan ketentuan pembatasan barang bawaan masuk yang dibawa dari luar negeri dalam ketentuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan evaluasi terhadap ketentuan tersebut.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, evaluasi dilakukan lantaran Kemendag banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.

"Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan enggak perlu," kata Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/03/19/124716826/soal-penundaan-pembatasan-barang-bawaan-dari-luar-negeri-bea-cukai-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke