Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf

Kompas.com - 25/03/2024, 06:39 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, buka suara terkait informasi yang menyebutkan, penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.

Melalui akun resmi X-nya, Yustinus mengatakan, informasi yang dibuat oleh Kantor Bea dan Cukai Kualanamu itu sebenarnya dibuat sebagai inisiatif menjawab pertanyaan publik, namun dinilai kurang sesuai dengan substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.

"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," tulis Yustinus, sebagaimana dikutip oleh Kompas.com setelah mendapatkan izin, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Ilustrasi barang bawaan. SHUTTERSTOCK/SUMROENG CHINNAPAN Ilustrasi barang bawaan.

Yustinus menjelaskan, ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri ke petugas Bea Cukai sebenarnya sudah berlaku sejak 2017, dengan fokus utama barang-barang bernilai tinggi seperti barang pameran atau kebutuhan pembuatan film.

"Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," tulis Yustinus.

Selama ini, Yustinus menambah, kantor Bea Cukai selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi, seiring dengan praktik risk management yang dilakukan, sehingga pelaporan itu jarang dilakukan penumpang.

"Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri ddan perjalanan dapat dilakukan dengan baik," terang Yustinus.

Baca juga: Soal Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri, Bea Cukai: Kebijakan Itu Fasilitas Opsional

Adapun pelaporan barang tersebut sifatnya opsional, sehingga penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri tidak wajib melakukannya.

Terkait dengan layanan deklarasi sendiri atau self declaration, Yustinus menekankan, pelaksanaannya dilakukan di area keberangkatan internasional, bukan area kedatangan, dengan tujuan untuk efisiensi alur pergerakan penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com