Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan, penumpang yang membawa barang dari luar negeri saat masuk ke Indonesia harus melakukan pendaftaraan bea cukai terhadap barangnya ke terminal bandara.
Hal tersebut berawal dari unggahan konten video yang dibagikan akun Instagram Bea Cukai Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara @beacukaikualanamu.
Baca juga: Soroti Batas Barang Bawaan dari Luar Negeri, Apindo: Jangan Sampai Ganggu Industri Pariwisata
Dalam unggahannya, pihak bandara menyebut barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan ke petugas bea cukai bandara.
"Beritahu barang bawaan kawan bekno dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia kepada petugas bea cukai di terminal keberangkatan internasional atau terminal kedatangan internasional sebelum keberangkatan ke luar negeri," tulis akun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.