Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf

Kompas.com - 25/03/2024, 06:39 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, buka suara terkait informasi yang menyebutkan, penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.

Melalui akun resmi X-nya, Yustinus mengatakan, informasi yang dibuat oleh Kantor Bea dan Cukai Kualanamu itu sebenarnya dibuat sebagai inisiatif menjawab pertanyaan publik, namun dinilai kurang sesuai dengan substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.

"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," tulis Yustinus, sebagaimana dikutip oleh Kompas.com setelah mendapatkan izin, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Ilustrasi barang bawaan. SHUTTERSTOCK/SUMROENG CHINNAPAN Ilustrasi barang bawaan.

Yustinus menjelaskan, ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri ke petugas Bea Cukai sebenarnya sudah berlaku sejak 2017, dengan fokus utama barang-barang bernilai tinggi seperti barang pameran atau kebutuhan pembuatan film.

"Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," tulis Yustinus.

Selama ini, Yustinus menambah, kantor Bea Cukai selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi, seiring dengan praktik risk management yang dilakukan, sehingga pelaporan itu jarang dilakukan penumpang.

"Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri ddan perjalanan dapat dilakukan dengan baik," terang Yustinus.

Baca juga: Soal Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri, Bea Cukai: Kebijakan Itu Fasilitas Opsional

Adapun pelaporan barang tersebut sifatnya opsional, sehingga penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri tidak wajib melakukannya.

Terkait dengan layanan deklarasi sendiri atau self declaration, Yustinus menekankan, pelaksanaannya dilakukan di area keberangkatan internasional, bukan area kedatangan, dengan tujuan untuk efisiensi alur pergerakan penumpang.

Ilustrasi koper, barang bawaan dari luar negeri. SHUTTERSTOCK/WESTUDIO Ilustrasi koper, barang bawaan dari luar negeri.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan, penumpang yang membawa barang dari luar negeri saat masuk ke Indonesia harus melakukan pendaftaraan bea cukai terhadap barangnya ke terminal bandara.

Hal tersebut berawal dari unggahan konten video yang dibagikan akun Instagram Bea Cukai Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara @beacukaikualanamu.

Baca juga: Soroti Batas Barang Bawaan dari Luar Negeri, Apindo: Jangan Sampai Ganggu Industri Pariwisata

Dalam unggahannya, pihak bandara menyebut barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan ke petugas bea cukai bandara.

"Beritahu barang bawaan kawan bekno dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia kepada petugas bea cukai di terminal keberangkatan internasional atau terminal kedatangan internasional sebelum keberangkatan ke luar negeri," tulis akun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com