Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag Akan Rapat dengan Menko Airlangga

Kompas.com - 18/03/2024, 19:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, akan menggelar rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomiam (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto untuk membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Iya (akan dibahas) nanti kita rapatkan di Menko Perekonomian dulu ya," kata Zulhas di Pasar Murah, Kelurahan Suka Sukasari, Bogor, Senin (18/3/2024).

Adapun Zulhas sebelumnya mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.

Baca juga: Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag: Untuk Oleh-oleh Boleh

Ia mengatakan, keluhan dari masyarakat khususnya terkait barang-barang seperti sepatu, dan kosmetik.

"Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan enggak perlu," kata Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memungkinkan untuk direvisi.

"Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu, ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam, ujarnya.

Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai berikut:

1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
6. Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
7. Tas (Maksimal 2 piece per orang)
8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
10. Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang).

Baca juga: Masalah Klasik Harga Cabai Terus-terusan Berulang, Apa Solusi Mendag?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com