Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag Akan Rapat dengan Menko Airlangga

"Iya (akan dibahas) nanti kita rapatkan di Menko Perekonomian dulu ya," kata Zulhas di Pasar Murah, Kelurahan Suka Sukasari, Bogor, Senin (18/3/2024).

Adapun Zulhas sebelumnya mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.

Ia mengatakan, keluhan dari masyarakat khususnya terkait barang-barang seperti sepatu, dan kosmetik.

"Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan enggak perlu," kata Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memungkinkan untuk direvisi.

"Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu, ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam, ujarnya.

Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai berikut:

1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
6. Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
7. Tas (Maksimal 2 piece per orang)
8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
10. Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang).

https://money.kompas.com/read/2024/03/18/194000126/soal-pembatasan-barang-bawaan-dari-luar-negeri-mendag-akan-rapat-dengan-menko

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke