Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo "Sentil" Mendag Zulhas, Disebut Sibuk Kampanye hingga Ogah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Kompas.com - 19/01/2024, 08:02 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyayangkan sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang enggan menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Bahkan dia mengkritik Mendag Zulhas yang juga menjadi Ketua Umum PAN itu, sibuk untuk berkampanye daripada menyelesaikan polemik utang yang sudah hampir 2 tahun tak kunjung dibayar.

Sebab dijelaskan dia, Kementerian Perdagangan sendiri sudah mendapatkan arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar mengadakan rapat khusus bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membahas utang sejak Agustus 2023 kemarin. Namun rapat pembahasan itu pun hingga sekarang belum terealisasi.

"Yang lalu surat dari Kemenko Polhukam dari Agustus, nah itu ngapain aja? Masa perkara 1 jam, 2 jam mungkin kalau disibukkan kampanye sekarang yang lalu ngapain saja? 1 atau 2 jam untuk pernyataan Kemenko Polhukam agar rapat tidak terjadi?," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Jadi kalau ditanya sibuk-sibuk, kami enggak mengerti kata sibuk itu, cuma jarak 1,5 kilometer kantor Kemendag dan kantor Kemenko Perekonomian. Kalau pun enggak bisa yah online, bayar dong rafaksi jangan dalil kepentingan kehati-hatian," sambung dia.

Baca juga: Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Dalam waktu dekat ini pun pihaknya akan membawa kasus pembayaran utang rafaksi ini ke jalur hukum setelah dokumen untuk legal standing persoalan ini bisa dikumpulkan dengan jelas.

"Kami perlu memastikan legal standingnya terpenuhi. Legal standing artinya perjanjian dengan pemerintah itu tidak langsung ke ritel tapi ke produsen, jadi perlu ada bersama-sama, produsen dan distributor yang terdampak rafaksi belum dibayar, bersama peritel, kita gugat pemerintah," jelasnya

"Kami tidak akan mundur, tidak akan menyerah, tidak akan takut, tidak khawatir sama siapapun karena ini bicara mengenai kewajiban yang sudah kami penuhi sesuai dengan perintah peraturan Mendag," pungkasnya.

Baca juga: DPR RI Desak Mendag Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Duduk perkara kasus utang rafaksi minyak goreng

Untuk diketahui, sumber utang rafaksi itu dimulai ketika awal Januari 2022 silam saat harga minyak goreng melambung tinggi hingga stoknya terbatas. 

Pemerintah pun dalam hal ini adalah Kemendag melakukan berbagai upaya untuk meredam harga tersebut yang salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari. 

Permendag itu menghendaki adanya pemenuhan kebutuhan minyak goreng dengan satu harga. Ketika itu ada juga kebijakan yang ditetapkan yakni Harga Acuan Keekonomian (HAK) dan Harga Eceren Tertinggi (HET). Pada saat itu HAK minyak goreng Rp 17.260 per liter dan HET Rp 14.000 per liter.

Akhirnya Aprindo melalui anggota-anggotanya memerintahkan untuk menjual minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 sesuai Permedag itu. 

Baca juga: Mendag Buka-bukaan Alasan Belum Bayar Utang Rafaksi Migor Rp 344 Miliar

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com