Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Teranyar, Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 21,68 Triliun untuk THR PNS dan Pensiunan

Kompas.com - 27/03/2024, 15:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Tercatat hingga 26 Maret lalu, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu telah mencairkan THR untuk ASN pusat dan pensiunan sebesar Rp 21,68 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, angka itu terdiri dari THR untuk ASN pusat, TNI, dan anggota Polri sebesar Rp 10,35 triliun.

"Atau 88,46 persen (total ASN pusat)," ujar Deni, dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Ramai Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Buka Suara

Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 11,33 triliun atau 99,76 persen total pensiunan kepada PT Taspen dan PT Asabri selaku pengelola dana pensiun ASN serta TNI dan anggota Polri.

Sementara itu, pemerintah daerah tercatat baru membayarkan THR untuk ASN pemerintah daerah melalui APBD sebesar Rp 892,8 miliar, dari total pagu yang disiapkan sebesar Rp 19 triliun.

"Pencairan THR untuk ASN Pemda, berdasarkan data sementara, sebesar Rp 892,8 miliar," ucap Deni.

Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya telah melakukan pembayaran THR kepada masing-masing satuan kerja (satker) kementerian dan lembaga (K/L) sejak 22 Maret lalu.

Namun, kecepatan pembayaran THR ditentukan oleh waktu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satker K/L ke Kemenkeu.

Pada periode Lebaran tahun ini, pemerintah pusat melalui APBN menyiapkan anggaran Rp 48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Sementara itu, pemerintah daerah melalui APBD menyiapkan dana sebesar Rp 19 triliun untuk pembayaran THR ASN daerah dan guru.

Baca juga: Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Kata Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com