Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara Melaporkan Pengusaha yang Tak Bayar THR

Kompas.com - 27/03/2024, 12:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah langkah untuk menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh.

Pertama, membuat press release/press conference terkait pembayaran THR. Kedua, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi dan Kabupaten/kota.

Ketiga, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Baca juga: Tips Menghabiskan THR dengan Baik

Keempat, melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui KADIN dan APINDO agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemenaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi para pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).

Posko THR

Ida mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Baca juga: Kemenaker: THR Ojol dan Kurir Online Tidak Selalu dalam Bentuk Uang

Ida juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," ujarnya.

Ida mengatakan, posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini.

Baca juga: 5 Tips Manfaatkan THR untuk Investasi Saham

Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ucap dia.

Adapun hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemenaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemenaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Baca juga: Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 13,4 Triliun untuk THR ASN hingga Pensiunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com