Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain THR, Menaker Imbau Perusahaan Gelar Mudik Gratis bagi Pekerja

Kompas.com - 27/03/2024, 12:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong perusahaan tidak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024, tetapi juga menggelar mudik gratis bagi pekerja.

"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemenaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi para pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).

Ida juga mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah langkah untuk menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh.

Baca juga: Kemenaker: THR Ojol dan Kurir Online Tidak Selalu dalam Bentuk Uang

Ilustrasi THR. SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE Ilustrasi THR.

Pertama, membuat keterangan pers atau konferensi pers terkait pembayaran THR. Kedua, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi dan kabupaten/kota.

Ketiga, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

"Keempat, melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui Kadin dan Apindo agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi," ujarnya.

Posko THR

Ida juga mengatakan, pihaknya sudah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Baca juga: Kemenaker: THR Ojol dan Kurir Online Tidak Selalu dalam Bentuk Uang

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Ia juga meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com