Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain THR, Menaker Imbau Perusahaan Gelar Mudik Gratis bagi Pekerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong perusahaan tidak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024, tetapi juga menggelar mudik gratis bagi pekerja.

"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemenaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi para pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).

Ida juga mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah langkah untuk menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh.

Pertama, membuat keterangan pers atau konferensi pers terkait pembayaran THR. Kedua, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi dan kabupaten/kota.

Ketiga, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

"Keempat, melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui Kadin dan Apindo agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi," ujarnya.

Posko THR

Ida juga mengatakan, pihaknya sudah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Ia juga meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," tuturnya.

Ida mengatakan, posko THR tersebut juga tersedia bagi penguasaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini.

Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ucap dia.

Adapun hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR.

Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

https://money.kompas.com/read/2024/03/27/124000626/selain-thr-menaker-imbau-perusahaan-gelar-mudik-gratis-bagi-pekerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke