Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Ada Tren Masyarakat Sengaja Pinjam Dana ke Pinjol Ilegal

Kompas.com - 04/07/2023, 14:05 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pemahaman masyarakat terhadap peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sudah semakin baik. Namun demikian, saat ini justru terdapat masyarakat yang meminjam ke pinjol ilegal.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia mengatakan, terdapat masyarakat yang sengaja meminjam ke pinjol ilegal dengan tujuan tidak membayarkan pinjamannya.

"Ini ada tren baru juga sekarang, ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan," kata dia, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juni 2023, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: OJK Bekukan Kegiatan Usaha Leasing Hewlett Packard Finance

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah memang kerap menyatakan, pinjaman yang berasal dari pinjol ilegal tidak harus dibayarkan. Salah satu pertimbangannya ialah perjanjian pinjaman lewat pinjol ilegal tidak memenuhi Pasal 13 Kitab Undang-undang (KUP) Perdata.

Dalam aturan itu disebutkan, aktivitas pinjam meminjam uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian dari para pihak yang terlibat. Dalam konteks pinjol ilegal, pihak yang terlibat adalah pinjol itu sendiri sebagai pihak pertama dan debitur sebagai pihak kedua.

Tetapi, persoalannya pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK. Sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah alias cacat. 

Baca juga: OJK Targetkan Aturan Spin Off Asuransi Syariah Rampung Bulan Depan

"Jadi dari awal mereka tau ini pinjol ilegal, dan mereka niatnya dari awal ngemplang, itu memang ada terjadi di masyarakat kita," ujar Friderica.

Pemahaman soal pinjol kian membaik

Lebih lanjut Friderica menilai, pemahaman terhadap pinjol sendiri sebenarnya terus membaik. Hal ini menurutnya terefleksikan dari tingkat laporan terhadap pinjol ilegal yang terus menurun.

OJK mencatat, pada Januari 2023 terdapat 1.222 pengaduan terkait investasi dan pinjol ilegal. Namun, jumlah itu terus menurun, di mana pada Juni mencapai 275 pengaduan.

Baca juga: Pembahasan Aturan Bursa Karbon Tertunda, OJK: Tenang Saja, Pasti Keluar

"Jadi turunnya sangat signifikan. Terutama penurunan terbesar atas pengaduan pinjol ilegal," kata Friderica.

Dengan pemahaman yang lebih baik, Friderica bilang, saat ini masyarakat sudah mulai beralih menggunakan pinjol resmi. OJK mencatat adanya kenaikkan permintaan informasi terkait pinjol legal melalui berbagai saluran yang disediakan.

"Jadi alih-alih menggunakan pinjol ilegal, mereka sudah masuk ke yang legal," ucap dia.

Baca juga: Ini 5 Tips Menyusun Perencanaan Keuangan agar Tepat Sasaran dari OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com