JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, masih terdapat 33 fintech peer to peer lending (pinjaman online/pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar sampai Mei 2023.
Padahal, pemenuhan ekuitas sebesar Rp 2,5 miliar yang tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tersebut akan berlaku mulai 4 Juli 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada pinjol yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga: Jawa Barat Jadi Daerah Pengguna Pinjol Terbesar di Indonesia
"Akan dilakukan monitoring secara berkelanjutan," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (6/7/2023).
Ia menekankan, pinjol harus dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tenggat waktu yang ditetapkan. Kalau tidak, OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, OJK juga masih menemukan ada perusahaan pembiayaan yang juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Baca juga: Kredit Macet Pinjol Makin Meningkat, Nilainya Mencapai Rp 1,72 Triliun
"Terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud," imbuh dia.
Ogi menjabarkan, OJK telah melakukan aksi pengawasan dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan sesuai rencana aksi pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.
"OJK melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui," tandas dia.
Baca juga: OJK Sebut Ada Tren Masyarakat Sengaja Pinjam Dana ke Pinjol Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.