Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan BNPL

Kompas.com - 29/04/2024, 06:32 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut menyoroti banyaknya aduan terhadap penyedia layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater PT Commerce Finance atau Shopee Paylater (Spaylater).

Anggota Komisi XI DPR-RI Puteri Anetta Komarudin berharap agar aduan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami harap OJK bisa segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/4/2024).

Baca juga: Paylater BCA Punya 89.000 Nasabah sampai Kuartal I-2024

Ilustrasi layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. SHUTTERSTOCK/JUICY FOTO Ilustrasi layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater.

Ia menambahkan, penyelenggara pendanaan daring perlu semakin memperketat penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen.

Menurut dia, hal tersebut sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi yang mengatur agar penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi untuk memperoleh dan menggunakan pata pribadi.

Ia menuturkan, OJK harus bisa lebih proaktif dalam menghadapi persoalan seperti ini. Salah satunya melalui dengan memberikan sanksi.

"Sehingga, apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin. Karenanya, hal ini perlu didalami terlebih dahulu," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Baca juga: Perbedaan Paylater, Pinjol, dan Kartu Kredit

Selain itu, Puteri juga berharap OJK dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring.

Dengan demikian nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan.

“Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com