JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan perbedaan antara layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater dengan layanan seperti fintech lending dan kartu kredit.
Sekilas, tiga layanan keuangan ini tampak seragam. Padahal ada perbedaan mendasar yang dapat dilihat dari paylater, fintech lending atau yang kerap diasosiasikan dengan pinjol, dan kartu kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan paylater sebagai layanan untuk menunda pembayaran dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi.
Baca juga: 4 Tips Menggunakan Paylater dengan Bijak
"Paylater itu sebagai metode pembayaran. Sedangkan kalau fintech lending itu mereka memberikan fasilitas secara cash loan (pinjaman tunai)," kata dia, ditulis Kamis (21/3/2024).
Ia menambahkan, fintech lending juga biasanya memiliki tenor yang relatif pendek dengan penawaran bunga yang lebih tinggi.
Sementara itu, perbedaan paylater dan kartu kredit terlihat dari bentuk layanannya. Kartu kredit cenderung dikenal dngan bentuk fisik.
Baca juga: Paylater Bakal Panen Saat Lebaran, Masyarakat Pilih Kredit buat Beli Produk-produk Ini
Sementara paylater telah menjalankan seluruh operasionalnya secara digital dan tanpa tatap muka.
"Tentunya ada perbedaan dari target konsumen dan cara mendapatkannya," imbuh dia.